Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga divonis kurungan penjara 1 bulan. Usai vonis, Masriah langsung ditahan.
Masriah, pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, mengakui perbuatan joroknya saat dicecar hakim di PN Sidoarjo, Jatim, hari ini.