Kejari Demak menyerahkan uang sebesar Rp 1,078 miliar pengganti kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Demak.
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini sudah dihapus. Namun, untuk proses balik nama masih ada biaya yang harus dikeluarkan.