BMKG melaporkan gempa M 4,9 di tenggara Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Agustus 2025. Gempa terasa di berbagai wilayah, namun tidak ada kerusakan signifikan.
Kepala DLH Jabar menegaskan kompensasi dari Indocement tidak menghapus sanksi jika terbukti melanggar. Proses pengujian dan observasi masih berlangsung.