Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran bantuan luar negeri senilai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 66,80 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai terlihat hasilnya.