detikFinance
Ini Syarat UMKM di IKN Bisa Dapat Insentif Bebas Pajak
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan syarat utama untuk mendapatkan insentif ini tentu saja badan usaha harus berdomisili di IKN.
Selasa, 11 Jun 2024 14:27 WIB