Mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK. Tanpa keduanya, pengendara terancam denda hingga Rp 750 ribu. Pastikan selalu bawa dokumen fisik!
Pemprov Jawa Barat mempermudah perpanjangan STNK tahunan tanpa BPKB. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak.