Wabah mpox menjadi perhatian global setelah WHO menetapkan status PHEIC. Masyarakat diminta waspada terhadap potensi penyebaran clade I yang lebih mematikan.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan ini sudah melalui pembahasan dengan DPR.