detikJabar
Pegawai Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Upah Segini per Bulan
            Pemerintah akan memberikan subsidi  untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta selama dua bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat.         
         
            Selasa, 27 Mei  2025 12:52 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            