Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap temuan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi praktik perjudian online (judol).
Bareskrim Polri membongkar kasus judi online, menyita aset senilai Rp 96,7 miliar. Temukan 21 website judi dan tetapkan 5 tersangka terlibat dalam operasi ini.
Sindikat scam di Jogja ternyata memiliki hingga 200 karyawan. Para karyawan itu mendapat gaji hingga 3,5 juta dan bisa mendapat bonus hingga Rp 5 juta.