September Baru 11 Hari, Sudah Ada 27 Kejadian Karhutla di Balikpapan

September Baru 11 Hari, Sudah Ada 27 Kejadian Karhutla di Balikpapan

Ary Nindita Intan RS - detikKalimantan
Jumat, 11 Sep 2026 15:20 WIB
4 Hektare Lahan Kosong di Balikpapan Timur Terbakar.
Kebakaran lahan di Balikpapan. Foto: Istimewa
Balikpapan -

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), mencatat 27 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama awal September 2026. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan Usman Ali mengatakan jumlah tersebut lebih dari separuh catatan periode Agustus yang mencapai 40 kejadian selama 31 hari.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa, meskipun Agustus masih menjadi bulan dengan kejadian karhutla terbanyak, terdapat peningkatan tren kasus karhutla pada bulan September.

"Berdasarkan data yang kami update setiap puku 9.00 Wita, sudah ada 27 kejadian karhutla di Balikpapan. Jumlah ini bisa dikatakan lebih dari separo bila dibandingkan pada bulan Agustus lalu," ujarnya, Jumat (11/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara kumulatif, BPBD mencatat 74 kejadian karhutla di Balikpapan sejak awal tahun 2026. Balikpapan Timur menjadi wilayah dengan kejadian terbanyak, yakni 24 kejadian. Disusul Balikpapan Utara dengan 20 kejadian karhutla.

"Secara keseluruhan, ada 74 kejadian karhutla pada tahun ini. Terbanyak terjadi di Kecamatan Balikpapan Timur sebanyak 24 kejadian, kemudian Balikpapan Utara 20 kejadian," kata Usman.

Pihaknya juga mencatat 19 kejadian karhutla di Kecamatan Balikpapan Selatan. Sementara di Balikpapan Tengah terdapat enam kejadian, serta lima kejadian di Balikpapan Barat.

"Dari data ini, Kecamatan Balikpapan Kota menjadi satu satunya yang tercatat nihil kejadian," ungkapnya.

Dari 74 kejadian karhutla tersebut, total lahan yang terbakar mencapai 41,3 hektar. Kondisi ini menjadi perhatian seiring dengan kondisi kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla.

Di sisi lain, penanganan karhutla juga mulai masuk ke ranah hukum. Polresta Balikpapan menangani satu perkara yang menetapkan satu orang tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi menyebutkan, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut Kapolda Kaltim terkait penegakan hukum karhutla dan tambang ilegal. Penindakan hukum ini menjadi bentuk perhatian dalam melestarikan lingkungan.

"Dari Polresta Balikpapan sudah ada 1 dalam penyidikan dan satu orang tersangka. Penindakan hukum ini tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi melindungi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan dari kerusakan ekosistem," tuturnya.

Polda Kaltim turut memperkuat langkah pencegahan bersama instansi terkait seperti TNI, BPBD, Manggala Agni, serta Pemda, melalui patroli terpadu dan sosialisasi masif. Pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat maupun korporasi untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Aktivitas membuka lahan dengan cara membakar bisa terkena tindakan pidana yang diancam sanksi tegas," pungkasnya.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads