Kebijakan luar negeri Indonesia selama satu dekade di bawah Presiden Joko Widodo menandai perubahan penting dalam cara negara ini terlibat dengan dunia.
Ia menjelaskan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.