Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO didakwa menerima suap dan gratifikasi, total yang diterima Rp 21,9 miliar.
Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono mengakui menerima suap Rp 200 juta dari Akhirun Piliang terkait proyek jalan, meski sebelumnya membantah menerima uang.
Duit dari terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, hakim Djuyamto, ternyata mengalir ke istri hingga pembangunan kantor MWC NU Kartasura.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap dugaan penyelewengan kekuasaan di daerah, termasuk jual-beli jabatan dan suap audit BPK. Perbaikan tata kelola diharapkan.