Polisi mengungkap peran empat narapidana yang terlibat dalam penyelundupan 6,8 kilogram ganja ke ruang instalasi listrik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Tim hukum Ammar Zoni, dipimpin Krisna Murti, mengajukan surat ke Ditjen PAS terkait pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan tanpa pemberitahuan resmi.