Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke paripurna. Badan Haji akan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
DPR dan pemerintah bahas revisi UU Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji tetap 92% reguler dan 8% khusus, tanpa batas minimal. Pembagian kuota diatur kementerian.
Dalam konteks Indonesia merdeka, penguatan tata kelola haji terus berlanjut melalui revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 yang tahapannya sedang berlangsung.
Acuan biaya penyelenggaraan haji Indonesia telah dirilis. Ini daftar lengkap biaya haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah, termasuk di Embarkasi Solo.
Kementerian Haji dan Umrah RI telah merilis rencana perjalanan haji tahun 2026. Disebutkan bahwa jemaah haji mulai masuk asrama haji pada tanggal 21 April 2026.