Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem mengajukan gugatan terhadap status tersangka.
Kejari Denpasar menetapkan Ketua FORMI Kota Denpasar, NYS, sebagai tersangka korupsi dana hibah 2019-2020, dengan kerugian negara mencapai Rp 465 juta.