KPUD Provinsi Banten telah menetapkan 1.333 Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilu 2024. Dari jumlah itu, ada empat caleg yang merupakan mantan napi korupsi.
Calon yang merupakan eks napi juga harus melampirkan bukti sudah menjalani masa hukuman dari Pengadilan. Nantinya KPU akan memverifikasi bukti tersebut.
Mantan napi asal Bogor 3 bulan ini kerjanya membobol kotak amal di Jaksel. Selama 3 bulan dia membobol 6 masjid dan membeli motor dari hasil kejahatan.
Petugas imigrasi mendeportasi seorang WN China dari Bali. Petugas mengusir WY setelah menjalani masa hukuman penjara karena kasus peredaran kosmetik ilegal.