Majelis Hakim PN Semarang menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Brigadir Ade Kurniawan yang menganiaya bayinya hingga tewas. Ini pertimbangan hakim.
Pemerintah Desa Terbis mengonfirmasi ibu tersangka pembunuhan bayi sebagai keluarga miskin penerima bantuan sosial. Tiga anaknya kini tinggal bersama nenek.