KPPU mulai sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 97 pelaku usaha terlapor dalam kasus pelanggaran fintech P2P lending. Sidang melibatkan seluruh anggota KPPU.
Konten berisi ajakan gagal bayar pinjaman daring (pindar) alias pinjol marak di media sosial, membuat kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang.
Pria berinisial BAK (43) menggelapkan aset dealer motor senilai ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku punya utang ke 25 aplikasi pinjaman online (pinjol).
Satu video yang menarasikan sekeluarga terpaksa menginap di Polres Langkat karena diduga diancam akan dibunuh preman, viral. Begini kata polisi soal video itu.