Polisi sudah memeriksa empat saksi terkait hilangnya uang dana desa senilai Rp 334 juta. Uang itu hilang saat mobil operasional desa terparkir di rumah makan.
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan mantan Kades Lubuk Mas, Muratara Saharudin sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan BLT tahun 2020 dan 2021.
Mendes PDT Yandri Susanto meminta Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan dana desa, yaitu kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online.