Seorang remaja inisial MD ditangkap usai menyelundupkan sabu dalam mi instan cup, ia memanfaatkan ibunya dalam aksinya. Kasus ini terungkap di Lapas Jambi.
Satpam berinisial BH ditangkap Polresta Mataram bersama lima pelaku lain sebagai pengedar sabu-sabu. Polisi selidiki jaringan dan pemasok dari luar daerah.
Polisi memusnahkan barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan campuran asam sulfat.