Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 naik 6,74% menjadi Rp 3.100.881. Kenaikan ini tertuang dalam SK Gubernur dan diumumkan melalui Instagram resmi.
Pemerintah imbau gubernur umumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Kalteng sudah menetapkan UMP sebesar Rp3.686.138, naik 6,12% dari tahun lalu.