Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12/2025). Cek simulasi kenaikan UMP berdasarkan aturan tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para gubernur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik 6,9 persen pada 2026 mendatang.