Enam orang pemburu yang terlibat dalam perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon dijatuhi hukuman penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis tertinggi 12 tahun.
Pemerhati satwa liar mendesak penghentian program translokasi setelah kematian badak Jawa. Mereka menilai perlunya penguatan sistem keamanan habitat asli.