detikBali
Ingat! Tanah Telantar 2 Tahun Ternyata Bisa Diambil Negara
Pemilik tanah jangan membiarkan aset miliknya terbengkalai. Sebab apabila telantar selama dua tahun, aset tersebut bisa diambil alih oleh negara.
6 jam yang lalu