detikJatim
Pedagang-Pengepul Sisik Trenggiling di Mojokerto Divonis 6-7 Bulan Bui
Cucu Firmansyah dan Agus Setyo masing-masing divonis 6 dan 7 bulan bui. Mereka menjadi pedagang dan pengepul sisik trenggiling yang tergolong satwa dilindungi.
Selasa, 24 Sep 2024 19:16 WIB