I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
Jaksa menuntut I Wayan Agus Suartama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas pelecehan seksual. Agus kaget dan akan ajukan pleidoi di sidang mendatang.
Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama, menyampaikan pesan emosional untuk istrinya sebelum tuntutan 12 tahun penjara dibacakan di pengadilan.
Polda Riau memberikan 'kado' menyambut HUT Bhayangkara ke-79, mulai dari bibit pohon hingga pelayanan kesehatan dan perpanjangan SIM gratis untuk masyarakat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan bantuan Rp 37,95 miliar untuk pemulihan bencana di Aceh, termasuk fasilitas keagamaan dan kebutuhan dasar pengungsi.