OJK menegaskan praktik jual beli rekening bank ilegal dan berisiko tinggi, terkait kejahatan seperti penipuan. Edukasi masyarakat dan pengawasan diperlukan.
OJK menutup lebih dari 30 ribu rekening terindikasi judi online atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagai upaya pemberantasan perjudian daring