Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek SPAM, merugikan negara Rp 1,189 miliar. Tersangka termasuk PPK dan kontraktor.
Satpol PP Bali memeriksa proyek pengerukan bukit kapur di Desa Adat Kampial. Proyek ini dinilai melanggar perizinan dan mengancam kelestarian pura setempat.