Polres Dompu menangkap AYH, 23, diduga muncikari yang menjual anak-anak untuk berkencan. Penangkapan terjadi di penginapan, dengan bukti uang dan kondom.
Kemendag menyita barang ilegal senilai Rp 15 miliar, terdiri dari 597.585 pcs produk impor dan lokal. Pelanggaran terkait SNI dan label berbahasa Indonesia.