Nikita Mirzani ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara terkait kasus pemerasan. Kuasa hukumnya klaim putusan hakim tidak adil dan abaikan bukti penting.
Delapan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibadak divonis 5 bulan penjara atas kasus pengeroyokan. Hakim menegaskan tidak ada unsur intoleransi dalam perkara ini.