Kejari Indramayu memusnahkan 121 barang bukti dari berbagai perkara, termasuk obat-obatan dan senjata api, menandai akhir proses hukum yang telah selesai.
Massa menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Massa meminta hakim menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.