Sebanyak 28 alat-alat produksi jamu tradisional ilegal dan mi berformalin senilai sekitar Rp 1,4 miliar dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang. Alat-alat tersebut diperoleh dari 5 tersangka di Banyumas.
Peredaran obat ilegal dan pangan berbahaya masih marak terjadi. Belakangan yang tak kalah banyak ditemui adalah produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai bulan Agustus 2012, ditemukan ada sebanyak 29 obat tradisional dengan bahan kimia obat.