detikNews
Abang-Adik di Medan Buang Bayi Hasil Inses Via Ojol Divonis 5 Tahun Bui
Hakim PN Medan memvonis Najma dan Reynaldi 5 tahun penjara karena membuang bayi hasil inses atau hubungan sedarah di antara keduanya.
Kamis, 18 Des 2025 20:06 WIB







































