Pakaian bekas ilegal diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Nilainya mencapai Rp 4 M dan datang dari Jepang, Korsel, dan China.
Pemerintah berencana daur ulang pakaian impor bekas ilegal yang disita untuk mengurangi biaya pemusnahan. Rencana ini mendapat dukungan dari pengusaha dan UMKM.