97 WNI melarikan diri dari perusahaan penipuan daring (online scam). Sebanyak 13 WNI lain berhasil dikeluarkan dari lokasi tempat mereka bekerja di Chrey Thum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memproses Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam sindikat penipuan online di sektor keuangan atau scam di Kamboja.
Menlu Sugiono menanggapi soal 110 WNI yang diduga terlibat kericuhan saat berusaha melarikan diri dari 'perusahaan' penipuan online di Kota Chrey Thum, Kamboja.
Pemkab Gorontalo mengungkap Agus Hilimi, pemuda yang disekap di Kamboja akibat penipuan kerja. Ia diminta tebusan Rp 50 juta untuk kembali ke Indonesia.