detikFinance
Tok! Aturan BSU Diteken, Buruh Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Rp 600 Ribu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Rabu, 04 Jun 2025 12:21 WIB