Kejagung tetapkan 6 orang tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.
Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono, ditunut 9 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek jalur KA Besitang Langsa yang rugikan negara Rp 1,1 triliun.
Mantan Dirjen KA, Prasetyo Boeditjahjono divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.