Kejagung tetapkan 6 orang tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.
Kejagung RI menduga proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengalami total loss atau kerugian total.
Mantan Dirjen KA, Prasetyo Boeditjahjono divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono, ditunut 9 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek jalur KA Besitang Langsa yang rugikan negara Rp 1,1 triliun.