Jaksa menuntut Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, 9 tahun penjara. Prasetyo dinilai terbukti melakukan korupsi Rp 1 triliun dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada 2017-2023.
"Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews, Senin (30/6/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebutkan, kasus Prasetyo itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Prasetyo pun dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,6 miliar," ujar jaksa.
Selanjutnya, jaksa menerangkan, perampasan dan pelelangan harta benda milik Prasetyo dapat dilakukan untuk membayar uang pengganti. Jika nilainya tidak cukup, maka penggantinya berupa kurungan selama 4,5 tahun.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," sebut jaksa.
Menurut jaksa, apa yang dilakukan Prasetyo tidak mengindahkan program pemerintah, yakni pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Prasetyo dinilai menikmati hasil korupsinya dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan Prasetyo, jaksa menyebutkan, adalah belum pernah dihukum.
Adapun pasal yang dilanggar Prasetyo, Jaksa menyebutkan, adalah Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui jalur KA Besitang-Langsa bakal menjadi penghubung Sumatera Utara dengan Aceh. Jaksa menyebutkan Prasetyo melakukan pelanggaran hukum bersama Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Februari 2016-Juli 2017, dan lainnya yang telah diadili lebih dulu.
Adapun penyimpangan dalam proyek tersebut, Jaksa menjelaskan, berlangsung di tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Dari praktik korupsi itu, Prasetyo memperkaya dirinya senilai Rp 2,6 miliar.
"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2.600.000.000 (Rp 2,6 miliar)," ujar jaksa dalam sidang dakwaan pada Senin (17/3).
(afn/apl)