Pembunuhan terhadap Juwita (23), yang dilakukan prajurit TNI AL, Jumran, ternyata direncanakan. Sejumlah persiapan dilakukan Jumran sebelum menghabisi Juwita.
Seorang oknum TNI AL inisial SU ditangkap terkait kasus penyelundupan barang dan hewan ilegal dari luar negeri. SU ditangkap bersama satu pelaku lainnya.
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Pihak keluarga Juwita tak puas.