Seorang pengendara motor tewas setelah tertabrak truk tronton di Pasuruan. Kecelakaan terjadi saat korban menghindari pejalan kaki. Polisi selidiki kasus ini.
Terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19) batal dihukum pidana mati usai ajukan banding. PT Medan mengubah putusan PN Lubuk Pakam menjadi 20 tahun bui.