Kejaksaan Negeri Bengkulu, menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan kasus oknum polisi berinisial BNP yang memerkosa tahanan narkoba.
Polda Riau menegaskan bahwa keterlibatan Bripka A dalam kasus sabu 1 kg adalah tindakan pribadi. Polda berkomitmen memberantas narkoba tanpa toleransi.