Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak akan ada penambahan izin tambang baru di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jika IKN mau difungsikan sebagai ibu kota dan pusat pemerintahan, maka tiga lembaga mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada fasilitasnya.
Anggota DPR Muhammad Khozin mempertanyakan istilah 'Ibu Kota Politik' dalam Perpres No.79/2025. Ia minta kejelasan terkait konsekuensi pemindahan ibu kota.
Presiden Prabowo menandatangani Perpres tentang pemutakhiran RKP 2025, menargetkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 dengan pemindahan 1.700-4.100 ASN.
Kepala KSP Qodari mengungkap maksud IKN menjadi ibu kota politik pada 2028. Menurutnya, 2028 menjadi target pembangunan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.