Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka kasus korupsi SPI senilai Rp 109 miliar. Dia melaporkan LHKPN senilai Rp 6,12 miliar.
Polisi membentuk tim khusus dan membuka posko untuk mengusut dugaan penipuan arisan motor di Pekalongan dengan korban yang mencapai puluhan member itu.