Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran bantuan luar negeri senilai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 66,80 triliun.
Mahkamah Agung India memerintahkan otoritas di Delhi dan sekitarnya untuk memindahkan semua anjing liar ke tempat penampungan dalam waktu delapan minggu.