Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkap perluasan manfaat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut kini bisa untuk membayar gaji guru non-ASN.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga.