detikSumbagsel
Plt Kadisperindag PALI yang Korupsi Kegiatan Fiktif Divonis Bui 3 Tahun 6 Bulan
Brisvo Diansyah, Plt Kepala Disperindag PALI, divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena korupsi kegiatan fiktif. Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jumat, 12 Des 2025 16:00 WIB







































