Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou dituntut 18 tahun penjara, sementara Darcy Francesco Jenson 17 tahun. Sidang lanjutan dijadwalkan Senin depan.
Dengan visa on arrival (VoA), WNA dari 97 negara bisa masuk ke Indonesia tanpa pengajuan visa sebelumnya. VoA bisa didapat di bandara/pelabuhan internasional.
Kemensos memulangkan 78 WNI korban TPPO dari Myanmar. Mereka mendapatkan rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan untuk integrasi kembali ke masyarakat.