Ambo Ala, dituntut 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta atas keterlibatannya dalam sindikat uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin makassar.
Terdakwa kasus pabrik uang palsu di gedung Perpus UIN Makassar, Andi Ibrahim-Ambo Ala, saling bantah soal temuan uang palsu di dalam ruangan perpustakaan.
Pagar seng di depan rumah Ari, warga Tembalang, telah dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang. Namun, suasana di sekitar jalan tersebut masih tampak sepi.
Terdakwa uang palsu Ambo Ala menghadirkan saksi meringankan di persidangan. Saksi menyebut Ambo sebagai sosok berjiwa sosial tinggi dan aktif di masjid.
Bayi laki-laki ditemukan hidup di halaman rumah warga di Desa Tungkap, Tapin. Kini sehat dan sudah diadopsi, sementara polisi menyelidiki pelaku pembuangan.