Mantan Plt Kadis PUTR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama divonis 1 tahun 4 bulan penjara di PN Medan. Dua terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman yang sama.
"Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh," kata Raja Juli.