Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok 2026-2029 untuk menyelamatkan industri hasil tembakau dari tekanan rokok ilegal.
Heboh kabar terkait PPN 12% akan dikenakan untuk transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS). Kemenkau buka suara menjelaskan.